Rencana Perubahan Status KTP Indonesia KA WIN
Status Perkimpoian dalam KTP tengah digodok di DPR.
Pengisian kolom status perkimpoian dalam KTP masih
terus dipertanyakan. Pada pelaksanaannya saat ini
digunakan istilah "KA WIN" bagi yang telah menikah dan
"TIDAK KA WIN" bagi yang belum. Tentu saja "TIDAK
KA WIN" berkonotasi orang tersebut tidak akan KA WIN
atau tidak ada keinginan untuk melaksanakan kegiatan
tersebut.
Penggunaan istilah inilah yang terus menjadi masalah
dan diperdebatkan mulai dari Bidang Kajian dan
Pembinaan Bahasa Indonesia di Departemen Pengajaran
Nasional hingga tingkat DPR Pusat. Banyak yang
berpendapat bahwa penggunaan kata Tidak KA WIN atau
KA WIN tidak tepat lagi.
Kajian yang telah dilakukan membawa pada kesimpulan
bahwa istilah tersebut akan lebih tepat menggunakan
frase lain sesuai dengan tingkat usia penduduk.Kajian
yang melibatkan Pusat Kajian dan Pembinaan Bahasa
serta Fakultas Sastra Indonesia dari beberapa
Universitas terkemuka telah merumuskan frase-frase
tersebut sesuai dengan tingkat usia.
Adapun rencananya, rumusan ini akan segera diajukan ke
DPR untuk digodok kembali sehingga dapat menjadi
peraturan resmi atau bahkan Undang-undang yang berlaku
untuk seluruh wilayah Indonesia.
Berikut ini adalah draft tabel rancangannya :
USIA STATUS SINGLE /STATUS MENIKAH
17-20 Belum KA WIN/Keburu KA WIN
21-25 Kepingin KA WIN/Terlanjur KA WIN
26-30 Kapan KA WIN/Kenapa KA WIN
31-35 Kebelet KA WIN/Telat KA WIN
36-40 Nggak Laku KA WIN/Menyesal KA WIN
41-45 Nggak KA WIN-KA WIN/Bbrp Kali KA WIN
46-50 Nggak Kepingin KA WIN/Lupa Sdh KA WIN
51-60 Mungkin Nggak KA WIN/Apanya yg KA WIN
60 ke atas Tidak Bakal KA WIN/Boro-boro KA WIN
Hehehe....., Serius amat bacanya......
No comments:
Post a Comment