Thursday, April 17, 2008

Kena Pasal 5 Ayat 4

Suatu hari ada seorang pemuda dengan motor balapnya sedang ngebut di
jalan. Pemuda itu ga tau klo dia nerobos lampu merah dikejar lah dia ma
pak polisi,

Polisi : "Selamat siang?"

Pemuda dengan nada gugupnya) "Se..se..selamat siang pak..."

Plisi dengan suara yang garang) "Adek tadi telah melangar lampu lalu lintas"

Pemuda : "Emangnya kenapa pak??"

polisi : "Emangnya kenapa emangnya kenapa!!! Adek kena pasal 5 ayat 4"

Pemuda dengan santainya bertanya) "Pasal 5 ayat 4 itu tentang apa pak?"

Polisi : "Pasal tentang lalu lintas"

Pemuda : "Bunyinya apa pak??"

POlisi : "Bunyinya lima ribuan empat alias adek kena denda 20.000 Rupiah"

Pemuda : (cendan muka begoknya)????

No comments: